Bidang usaha pariwisata meliputi:
- usaha daya tarik wisata;
- usaha kawasan pariwisata;
- usaha jasa transportasi wisata;
- usaha jasa perjalanan wisata;
- usaha jasa makanan dan minuman;
- usaha penyediaan akomodasi;
- usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
- usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran;
- usaha jasa informasi pariwisata;
- usaha jasa konsultan pariwisata;
- usaha jasa pramuwisata;
- usaha wisata tirta; dan
- usaha spa.
1. usaha daya tarik wisata
meliputi jenis usaha
mengelola:
1.a. daya tarik wisata alam;
meliputi
a. kepulauan;
b. laut;
c. pantai;
d. pesisir;
e. sungai;
f. situ/danau; g. budidaya agro, flora dan fauna; dan
h. taman dan hutan kota
Kegiatan:
a. penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata alam; dan
c. penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat sekitar untuk berperan serta dalam
kegiatan usaha daya tarik wisata alam.
1.b. daya tarik wisata budaya
meliputi
a. situs peninggalan bersejarah dan purbakala;
b. cagar budaya;
c. gedung bersejarah;
d. monumen;
e. museum;
f. kampung kebudayaan lokal;
g. kegiatan seni dan budaya;
h. galeri seni dan budaya;
i. objek ziarah; dan
j. wisata religi.
kegiatan:
a. penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata budaya; dan
c. penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam
kegiatan usaha daya tarik wisata.
1. c. daya tarik wisata buatan.
meliputi:
a. bangunan arsitektur kota;
b. bandara, pelabuhan dan stasiun;
c. pasar tradisional;
d. sentra perbelanjaan modern;
e. tempat ibadah; dan
f. tempat-tempat wisata buatan.
kegiatan:
a. penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata buatan; dan
c. penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam
kegiatan.
2. Usaha kawasan pariwisata
meliputi jenis usaha:
a. kawasan dan jalur wisata; dan
b. kawasan pariwisata khusus
meliputi:
a. penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk
menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya;
b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata; dan
c. kawasan yang diperuntukkan khusus untuk wisata halal dan/atau yang bersifat tematik.
3. usaha jasa transportasi wisata
memiliki kriteria
sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan;
b. pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata serta di dalam kawasan pariwisata;
c. menggunakan kendaraan bermotor dan/atau angkutan tidak bermotor;
d. tidak masuk terminal; dan
e. tidak boleh digunakan selain keperluan wisata.
meliputi jenis usaha:
a. angkutan jalan wisata;
b. angkutan kereta api wisata;
c. angkutan sungai, danau dan setu wisata; (apabila berupa
kendaraan tidak bermotor hanya dapat beroperasi di dalam kawasan pariwisata atas sepengetahuan
pengelola dan Perangkat Daerah terkait. )
d. angkutan penyeberangan pulau wisata;
e. angkutan laut domestik wisata; dan
f. angkutan laut internasional wisata.
4. Usaha jasa perjalanan wisata
meliputi jenis usaha:
a. biro perjalanan wisata; dan
b. agen perjalanan wisata.
5. usaha jasa makanan dan minuman
meliputi jenis
usaha:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. bar/rumah minum;
d. kafe;
e. pusat penjualan makanan;
f. jasa boga;
g. bakeri;
h. kedai kopi (coffee house);
i. kantin/kafetaria;
j. penjualan makanan dan minuman bergerak; dan
k. penjualan makanan dan minuman terapung.
6. usaha penyediaan akomodasi
meliputi jenis usaha:
a. hotel;
b. kondominium hotel;
c. apartemen servis;
d. bumi perkemahan;
e. persinggahan karavan;
f. villa;
g. pondok wisata;
h. jasa manajemen hotel;
i. hunian wisata senior atau lanjut usia;
j. rumah wisata;
k. motel;
l. hunian wisata;
m. resort wisata;
n. penginapan remaja; dan
o. wisma.
7. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
meliputi jenis usaha:
a. gelanggang rekreasi olahraga;
b. pemutaran film;c. gelanggang seni;
d. arena permainan;
e. hiburan malam;
f. rumah pijat;
g. taman rekreasi;
h. karaoke;
i. jasa impresariat/promotor; dan
j. jasa perawatan rambut.
7.a. gelanggang rekreasi olahraga;
meliputi
subjenis usaha:
a. lapangan golf;
b. arena latihan golf (driving range);
c. rumah biliar/bola sodok;
d. gelanggang renang;
e. lapangan tenis;
f. gelanggang bola gelinding (bowling);
g. pusat kesegaran jasmani;
h. pusat olahraga (sport centre);
i. seluncur; dan
j. kolam pemancingan.
7.b.Usaha pemutaran film
adalah tempat untuk
menonton pertunjukan film dengan menggunakan layar lebar, gambar film diproyeksikan ke layar
menggunakan proyektor.
7.c.Usaha gelanggang seni
meliputi subjenis usaha:
a. sanggar seni; b. galeri seni; dan c. gedung pertunjukan seni.
a. sanggar seni; b. galeri seni; dan c. gedung pertunjukan seni.
7.d. usaha arena permainan
meliputi subjenis usaha:
a. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan b. arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik untuk anakanak/keluarga.
a. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan b. arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik untuk anakanak/keluarga.
7.e. usaha hiburan malam
meliputi subjenis usaha:
a. kelab malam; b. diskotek; dan c. pub.
a. kelab malam; b. diskotek; dan c. pub.
7.f. Usaha rumah pijat
meliputi subjenis usaha:
a. griya pijat; dan b. panti mandi uap
a. griya pijat; dan b. panti mandi uap
7.g. usaha taman rekreasi
meliputi subjenis usaha:
a. taman rekreasi; b. taman bertema; dan c. taman margasatwa
a. taman rekreasi; b. taman bertema; dan c. taman margasatwa
7.h. usaha karaoke
meliputi subjenis usaha:
a. karaoke eksekutif; dan
b. karaoke keluarga
7.i. Usaha jasa impresariat/promotor
meliputi subjenis
usaha penyelenggara:
a. hiburan musik dengan menghadirkan artis; b. hiburan dengan menghadirkan tokoh masyarakat; c. hiburan pertandingan olahraga; dan d. hiburan budaya.
a. hiburan musik dengan menghadirkan artis; b. hiburan dengan menghadirkan tokoh masyarakat; c. hiburan pertandingan olahraga; dan d. hiburan budaya.
8. Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran
digolongkan menjadi kegiatan usaha penyelenggaraan:
a. pertemuan/rapat;
b. kongres, konferensi atau konvensi;
c. perjalanan insentif; dan
d. pameran.
9. Usaha jasa informasi pariwisata
merupakan usaha
yang menyediakan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang
disebarkan dalam bentuk bahan cetak, dan/atau elektronik.
10. Usaha jasa konsultan pariwisata
merupakan
usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan,
pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
meliputi jenis usaha:
a. jasa konsultan pariwisata; dan
b. jasa manajemen usaha pariwisata lainnya.
11. Usaha jasa pramuwisata
merupakan usaha
yang menyediakan jasa dan/atau mengelola tenaga pramuwisata untuk memenuhi kebutuhan
wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
yaitu jasa yang diberikan oleh
seseorang berupa bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang daya tarik wisata serta membantu
segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan sesuai dengan etika profesinya.
12. Usaha wisata tirta
meliputi jenis usaha:
a. wisata arung jeram; b. wisata dayung; c. wisata selam; d. wisata memancing; e. wisata selancar; f. dermaga wisata; g. wisata perahu layar; h. wisata ski air; i. wisata perahu motor; dan j. wisata sepeda air
a. wisata arung jeram; b. wisata dayung; c. wisata selam; d. wisata memancing; e. wisata selancar; f. dermaga wisata; g. wisata perahu layar; h. wisata ski air; i. wisata perahu motor; dan j. wisata sepeda air
Sumber:
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 18 TAHUN 2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar