Selasa, 27 November 2018

Ringkasan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

PERMODALAN DAN BENTUK USAHA

Permodalan usaha pariwisata sebagai berikut:
a. seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Republik Indonesia;
b. modal patungan antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing; dan/atau
c. seluruh modalnya dimiliki warga negara asing.

Bentuk usaha dengan permodalan 
dapat digolongkan sebagai berikut:
a. usaha mikro dan kecil, dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum;
b. usaha menengah dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; dan
c. usaha besar berbentuk badan usaha berbadan hukum.

PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA

(1) Setiap orang atau badan usaha dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk mendapatkan TDUP.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata diajukan ke Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Khusus untuk usaha pariwisata yang memiliki modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi dan/atau yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan menjadi kewenangan Pemerintah, pendaftaran usaha pariwisata diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan pada:
1.a. setiap lokasi;
meliputi bidang usaha: a. usaha daya tarik wisata; b. usaha kawasan pariwisata; c. usaha jasa makanan dan minuman kecuali jenis usaha jasa boga; d. usaha penyediaan akomodasi; e. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi kecuali jenis usaha jasa impresariat/promotor; f. usaha wisata tirta subjenis usaha dermaga wisata; dan/atau g. usaha spa

1.b. setiap kantor. 
meliputi bidang usaha: a. jasa transportasi wisata yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api; b. jasa perjalanan wisata; c. jasa makanan dan minuman untuk jenis jasa boga; d. penyelenggaraan hiburan dan rekreasi jenis usaha jasa impresariat/promotor; e. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; f. jasa informasi pariwisata; g. jasa konsultan pariwisata; h. jasa pramuwisata; dan i. wisata tirta kecuali subjenis usaha dermaga wisata.

Khusus untuk wisata bahari subjenis usaha memancing, pendaftaran usaha pariwisata dapat dilakukan pada setiap lokasi atau kantor

Tahapan Pendaftaran Usaha
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan  diselenggarakan tanpa dipungut biaya.,meliputi:
a. permohonan;
b. pemeriksaan berkas;
c. peninjauan teknis lapangan; dan
d. penerbitan TDUP.

a. Permohonan

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata untuk mendapatkan TDUP mengajukan permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Permohonan untuk memperoleh TDUP diajukan secara tertulis dengan dilengkapi:

a. persyaratan dasar,
meliputi:
1. bagi pemohon perseorangan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon; dan
2. bagi pemohon badan usaha: fotokopi Kartu Tanda Penduduk pimpinan/penanggung jawab badan usaha; fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah mendapat pengesahan, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha.

b. persyaratan teknis,
meliputi:
1. untuk bidang usaha daya tarik wisata: a) fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata; b) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; c) perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha; d) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan e) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

2. untuk bidang usaha kawasan pariwisata:
a) fotokopi bukti hak tanah yang digunakan dalam kawasan pariwisata; b) fotokopi bukti hak pengelolaan kawasan pariwisata; c) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; d) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan e) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

3. untuk bidang usaha jasa transportasi wisata:
a) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; b) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; c) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan; dan d) keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia.

 4. Untuk bidang usaha perjalanan wisata:
a) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; b) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan c) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

5. Untuk bidang usaha jasa makanan dan minuman:
a) fotokopi bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerja sama; b) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat (dilakukan pengurusannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan); c) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; d) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan e) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

6. Untuk bidang usaha jasa penyediaan akomodasi:
a) fotokopi bukti hak atas tanah; b) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat (dilakukan pengurusannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan); c) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; d) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan e) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

7. Untuk bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi:
a) fotokopi bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerja sama; b) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Surat Terdaftar Pengobat Tradisional bagi terapis pemijat rumah pijat dari instansi terkait, paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan (khusus untuk usaha rumah pijat); c) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air dilakukan pengurusannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha Gelanggang Renang, Taman Rekreasi dan Taman Bertema apabila produk utamanya menggunakan Air; d) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; e) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan f) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

8. Untuk bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran:
a) fotokopi bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerja sama; b) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; c) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan d) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

9. Untuk bidang usaha jasa informasi pariwisata:
a) fotokopi bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerjasama; b) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; c) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan d) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

10. Untuk bidang usaha jasa konsultan pariwisata:
a) fotokopi bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerja sama; b) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; c) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan d) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

11. Untuk bidang usaha jasa pramuwisata:
a) fotokopi bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerja sama; b) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; c) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan d) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

12. Untuk bidang usaha tirta:
a) fotokopi bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerja sama; b) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air, dengan kekhususan untuk usaha dermaga wisata dilakukan pengurusannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan; c) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; d) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan e) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.

13. Untuk bidang usaha spa:
a) fotokopi bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerja sama; b) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air, yang dilakukan pengurusannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan; c) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Rekomendasi penggunaan alat kesehatan dari dari instansi terkait (bila menggunakan), paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan; d) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Surat Terdaftar Pengobat Tradisional bagi terapis spa dari instansi terkait, paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan; e) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan; f) fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang mendapat persetujuan dari instansi terkait; dan g) fotokopi izin lingkungan, dengan pengecualian bagi usaha yang berada pada kawasan yang telah memiliki izin lingkungan

b. Pemeriksaan

Pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Peninjauan Teknis Lapangan

(1) Peninjauan teknis lapangan dilakukan oleh tim teknis penilai/penguji fisik perizinan dan non perizinan bidang pariwisata sesuai dengan kompetensinya yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Peninjauan teknis lapangan  dilakukan 1 hari setelah hasil pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan lengkap, benar dan absah.
(3) Peninjauan teknis lapangan meliputi pemeriksaan fisik bangunan, lingkungan sekitar usaha pariwisata serta kesesuaian dengan standar usaha untuk bidang, jenis dan subjenis usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil peninjauan  dituangkan dalam berita acara peninjauan teknis lapangan yang ditandatangani oleh tim teknis.
(5) Tim teknis dapat merekomendasikan bahwa permohonan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditolak

d. Penerbitan TDUP

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan keputusan tentang TDUP apabila:
a. berkas permohonan dinyatakan lengkap, benar, absah dan sesuai fakta; dan
b. hasil peninjauan teknis lapangan yang merekomendasikan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Waktu penerbitan TDUP paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang usaha pariwisata masih menjalankan kegiatan usahanya.

(4) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha pariwisata;
d. alamat pengusaha pariwisata;
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha pariwisata yang berbentuk badan usaha;
f. jenis atau subjenis usaha pariwisata;
g. nama usaha pariwisata;
h. jenis usaha pariwisata lainnya dalam satu manajemen yang sama;
i. lokasi usaha pariwisata;
j. alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata;
k. nomor Akta Pendirian Badan Usaha dan perubahannya, untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha atau nomor Kartu Tanda Penduduk untuk Pengusaha Pariwisata perseorangan; l. nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki Pengusaha Pariwisata;
m. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP;
n. tanggal penerbitan TDUP;
o. apabila diperlukan, diberikan kode sekuriti digital;
p. kewajiban;
q. larangan;
r. sanksi;
s. jam operasional; dan
t. kapasitas usaha.

(5) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata.

(1) TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam satu dokumen TDUP.

Pemutakhiran TDUP

(1) Pemutakhiran TDUP dilakukan apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam keputusan TDUP.

(2) Perubahan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan sarana usaha; b. penambahan kapasitas usaha; c. perluasan lahan dan bangunan usaha; d. nama pengusaha pariwisata; e. alamat pengusaha pariwisata; f. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha pariwisata yang berbentuk badan usaha; g. nama usaha pariwisata; h. lokasi usaha pariwisata; i. alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata; j. nomor akta pendirian badan usaha untuk pengusaha pariwisata yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha pariwisata perseorangan; dan/atau k. nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki pengusaha pariwisata.

(3) Pengusaha wajib mengajukan permohonan pemuktahiran tanda daftar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis atau elektronik ke Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terjadi 1 (satu) atau lebih perubahan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Permohonan pemuktahiran TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen-dokumen perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pendaftaran Pertunjukan Temporer

(1) Setiap penyelenggara usaha pariwisata yang akan menyelenggarakan pertunjukan temporer wajib memperoleh Tanda Daftar Pertunjukan Temporer dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Khusus Tanda Daftar Pertunjukan Temporer untuk artis/olahragawan asing, Dinas melakukan penilaian/sensor terhadap pertunjukan dimaksud melalui tim penilai kegiatan hiburan daerah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur dengan beranggotakan instansi teknis terkait.

(3) Tim penilai kegiatan hiburan daerah mengeluarkan surat persetujuan penyelenggaraan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah sensor dinyatakan memenuhi syarat, untuk selanjutnya diserahkan ke Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai persyaratan teknis penerbitan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer.

(4) Untuk pertunjukan temporer pada acara hiburan menjelang dan pada saat tahun baru berupa pertunjukan kesenian, musik, film dan hiburan lainnya yang dilengkapi dekorasi/hiasan/ornamen yang menggambarkan/mencirikan suasana penyambutan tahun baru yang diselenggarakan di tempat atau di luar usaha pariwisata baik di ruang tertutup atau di ruang terbuka wajib memperoleh Tanda Daftar Pertunjukan Temporer.

(5) Khusus pertunjukan temporer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilaksanakan di kampus dan atau sekolah, permohonan untuk memperoleh Tanda Daftar Pertunjukan Temporer diajukan oleh penanggung jawab kegiatan yang diketahui oleh Rektor/Direktur/Kepala Sekolah bersangkutan.

(6) Untuk memperoleh Tanda Daftar Pertunjukan Temporer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha pariwisata mengajukan permohonan secara tertulis atau elektronik kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan jenis pertunjukannya paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum kegiatan diselenggarakan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama pengusaha dan/atau manajemen usaha;
b. susunan kepanitiaan;
c. surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat;
d. susunan acara, jenis pertunjukan, nama artis/pemain, judul film/acara yang telah disensor dan mencantumkan harga tanda masuk, tiket/undangan;
e. surat rekomendasi/atau izin pertunjukan artis asing dari instansi yang berwenang serta kontrak kerja dengan manajemen artis asing dan/atau artis yang bersangkutan, apabila menampilkan pertunjukan artis asing; dan/atau
f. surat rekomendasi dan atau izin menyelenggarakan undian berhadiah dari instansi yang berwenang, apabila ada penyelenggaraan undian berhadiah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 (7) Selain memperoleh Tanda Daftar Pertunjukan Temporer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memperoleh izin keramaian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. 

Sertifikasi Usaha, Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Halal

(1) Setiap pengusaha pariwisata yang telah memperoleh TDUP wajib melakukan sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah TDUP diterbitkan.
(3) Selain sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap pengusaha pariwisata tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK DAN KEWAJIBAN

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada wisatawan terhadap kegiatan berisiko tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i. menjalani sertifikasi rutin di dalam memenuhi standar usaha dan standar kompetensi;
j. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
k. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
l. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
m. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya daerah;
n. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;
o. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; p. menyampaikan laporan setiap tahun kepada Pemerintah Daerah;
q. memenuhi persyaratan dalam hal mempekerjakan tenaga asing;
 r. khusus pengusaha tempat hiburan malam wajib melakukan pencegahan terhadap pengunjung di bawah umur masuk ke tempat usahanya;
s. mencegah pengunjung dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya;
t. mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya; dan
u. mengawasi dan melaporkan apabila terjadi kegiatan perjudian di lingkungan tempat usahanya


Waktu Penyelenggaraan

(1) Setiap usaha pariwisata dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jasa perjalanan wisata waktu penyelenggaraan kegiatan usaha setiap hari mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00;

b. jasa makanan dan minuman untuk jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri/bukan merupakan fasilitas penunjang usaha pariwisata lainnya, waktu penyelenggaraan kegiatan usaha setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 01.00;

c. hiburan dan rekreasi untuk jenis usaha:
1. gelanggang rekreasi olahraga subjenis usaha:
a) lapangan golf waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 18.00;
b) arena latihan golf waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00;
c) rumah biliar/bola sodok, lapangan tenis, gelanggang bola gelinding (bowling), seluncur, dan kolam pemancingan, waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 24.00; dan
d) pusat kesegaran jasmani dan usaha pusat olahraga (sport centre) waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00.

2. gelanggang seni subjenis usaha:
a) sanggar seni dan galeri seni waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00; dan
b) gedung pertunjukan seni waktu penyelenggaraan kegiatan usaha setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 01.00.

3. arena permainan ketangkasan subjenis usaha:
a) arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 02.00; dan
b) arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk anakanak/keluarga waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00.

4. hiburan malam subjenis usaha kelab malam, diskotek dan pub waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00, kecuali pada hari Jum'at dan Sabtu dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 03.00;

5. karaoke subjenis usaha karaoke eksekutif dan karaoke keluarga waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 02.00;

6. panti pijat subjenis usaha griya pijat dan panti mandi uap waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00;

7. taman rekreasi subjenis usaha:
a) taman margasatwa dan taman rekreasi waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00; dan
b) taman bertema waktu penyelenggaraan kegiatan usaha setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00.

8. pemutaran film waktu penyelenggaraan pada hari Senin sampai dengan hari Jum'at mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00, hari Sabtu mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 24.00, pada hari libur mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 24.00 dan pada malam libur dapat menyelenggarakan pertunjukan tengah malam mulai pukul 24.00 sampai dengan pukul 03.00;

9. penyediaan jasa perawatan rambut/salon, waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00;

10. jasa pertunjukan temporer waktu penyelenggaraan disesuaikan dengan jenis pertunjukan; dan

11. jasa penyediaan balai pertemuan waktu penyelenggaraan disesuaikan dengan jenis pertemuan.

d. jenis usaha spa
waktu penyelenggaraan setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00.

(2) Setiap usaha pariwisata selain yang disebutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam dan/atau sesuai kebutuhan.

(1) Jenis usaha/subjenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada:
a. 1 (satu) hari sebelum dan selama bulan Ramadhan;
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri;
e. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Adha;
f. hari Raya Idul Adha; dan
g. hari raya keagamaan lainnya.

(2) Hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Kepala Dinas.

(3) Jenis usaha/subjenis usaha pariwisata tertentu yang harus tutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. mandi uap;
d. rumah pijat;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan
f. bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

(4) Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus tutup.

(5) Subjenis usaha karaoke eksekutif, pub dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 sampai dengan pukul 01.30 dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 02.00.

(6) Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan sebagai berikut:
a. yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai pukul 20.30 sampai dengan pukul 01.30; dan
b. yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 24.00.

(7) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) yang diselenggarakan di hotel bintang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).

(8) Khusus subjenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (4) sampai dengan ayat (7) juga wajib tutup pada: a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;
b. hari pertama bulan Ramadhan
c. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
d. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
e. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri;
f. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Adha;
g. hari Raya Idul Adha; dan
h. hari raya keagamaan lainnya.

Pada saat bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya setiap penyelenggaraan Usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberi kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian;
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak terkena larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat 

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha 

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melaksanakan TSLDU.

(2) TSLDU sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. bina pendidikan; b. bina sosial dan budaya; c. bina ekonomi; d. bina fisik lingkungan; e. penanggulangan bencana; f. pencegahan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya; g. pencegahan terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi; dan h. pencegahan terjadinya perjudian.

(3) TSLDU lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 44
Dalam pelaksanaan TSLDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf f khusus bagi setiap Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan usaha jenis hiburan malam dan karaoke wajib melakukan pencegahan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya.


Pasal 45
(1) Kewajiban pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bagi setiap Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan usaha jenis hiburan malam dan karaoke dilakukan dalam bentuk pengawasan internal terhadap pengunjung/tamu dan/atau karyawan.

(2) Pengawasan internal terhadap pengunjung/tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung/tamu sebelum memasuki tempat hiburan;
b. melakukan pemantauan terhadap pengunjung/tamu selama didalam tempat hiburan;
c. Pemeriksaan sebelum memasuki tempat hiburan dilakukan secara berlapis dengan tahapan sebagai berikut:
1. memeriksa barang bawaan secara detail;
2. melakukan pemeriksaan badan (body checking); dan
3. apabila diperlukan dapat menggunakan mesin x-ray scanner.

d. pemantauan di dalam tempat hiburan di atas dilakukan secara terus menerus selama operasional berlangsung dengan cara:
1. menempatkan personil keamanan di beberapa titik strategis untuk memantaupengunjung;
2. melakukan pemantauan secara diam-diam (silent operation); dan
3. memasang televisi sirkuit tertutup (closed circuit television) di beberapa titik strategis dan memantau secara terus menerus melalui ruang kontrol.

(3) Pengawasan internal terhadap karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa seluruh karyawan setiap kali memasuki tempat kerja dan melakukan pemantauan terhadap karyawan selama di tempat kerja;
b. pemeriksaan sebelum memasuki tempat kerja dilakukan dengan pemeriksaan badan (body checking) dan terhadap seluruh barang bawaan karyawan; dan
c. melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap locker, perlengkapan, sarana dan prasarana kerja karyawan.

(4) Dalam hal pelaksanaan pengawasan internal dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha/manajemen/penanggung jawab dapat meminta bantuan kepada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian untuk membantu proses pemeriksaan.

(5) Pengusaha/manajemen/penanggung jawab wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila dalam melakukan pengawasan internal dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan adanya barang bukti dan/atau penggunaan narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usahanya

Laporan Kegiatan Usaha 

Pasal 46
(1) Setiap pengusaha pariwisata wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha pariwisata kepada Kepala Dinas setiap 6 (enam) bulan sekali.

(2) Laporan Kegiatan Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. profil usaha: 
1. identitas usaha (nama usaha, nama pemilik/penanggung jawab, nomor TDUP, bidang/jenis/subjenis usaha, klasifikasi usaha, kapasitas dan alamat lengkap lokasi usaha); dan
2. keterangan badan usaha (nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, TDUP, dokumen pendirian dan atau perubahan, susunan pengurus, status permodalan dan alamat lengkap lokasi perusahaan).

b. penyelenggaraan kegiatan usaha: 
1. aspek produk (sarana dan fasilitas produk yang dimiliki);
2. pelayanan (sarana dan fasilitas dalam memberikan pelayanan);
3. Pengelolaan (organisasi, manajemen dan sumber daya manusia);
4. perkembangan usaha dan strategi pengembangannya;
5. peran serta dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan;
6. kontribusi terhadap program Pemerintah Daerah;
7. masukan kepada Pemerintah Daerah; dan
8. pemberian data dan informasi rinci kegiatan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai data dan informasi rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

(4) Kepala Dinas melakukan verifikasi terhadap Laporan Kegiatan Usaha pariwisata yang disampaikan.

(5) Dinas memberikan pengesahan terhadap Laporan Kegiatan Usaha pariwisata yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Terhadap usaha pariwisata yang menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha pariwisata tidak benar dan/atau tidak sesuai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 47
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap bulan dan salinannya disampaikan kepada Kepala Dinas.

(2) Laporan hasil pendaftaran usaha pariwisata dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. salinan sertifikat dan Surat Keputusan TDUP;
b. jumlah usaha pariwisata berdasarkan jenis usaha;
c. jumlah kapasitas berdasarkan jenis usaha;
d. perubahan jumlah usaha pariwisata berdasarkan jenis usaha apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya;
e. keterangan tentang hal yang menyebabkan perubahan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada huruf c, khusus dalam hal terjadi pengurangan atau penambahan; dan
f. jumlah usaha pariwisata yang terkena sanksi pencabutan TDUP.

PEMBINAAN

 Pasal 48
(1) Dinas melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan mutu produk dan pelayanan, pengelolaan usaha serta dalam upaya menciptakan tertib administrasi, tertib usaha dan tertib peraturan penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi dan konsultasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pengembangan sistem informasi;
e. penyebarluasan informasi kepada masyarakat;
f. pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat;
g. memberikan penghargaan bagi usaha dan tenaga kerja pariwisata yang berprestasi; dan/atau
h. fasilitasi pemasaran/promosi.

(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas dapat melakukan pemanggilan terhadap Pengusaha Pariwisata untuk meminta penjelasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata.

(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau asosiasi di bidang kepariwisataan dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PENGAWASAN DAN EVALUASI 

Bagian Kesatu Pengawasan Pasal 49
(1) Dinas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata dapat berupa pemantauan, monitoring atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara rutin dan khusus.

(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap hari secara rutin pada tingkat Provinsi dan Kota Administrasi/Kabupaten Kota Administrasi.

(4) Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara insidentil dan/atau atas dasar maksud dan tujuan tertentu meliputi:
a. pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya;
b. pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata pada malam pergantian tahun masehi/tahun baru;
c. adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait dengan terjadinya pelanggaran atau musibah di tempat usaha pariwisata;
d. adanya pemberitaan media massa terkait dugaan adanya tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata; dan
e. adanya tindak pidana dan pelanggaran lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.

(5) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

Evaluasi 

Pasal 50
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Kepala Dinas melakukan evaluasi terhadap usaha pariwisata meliputi:
 a. kesesuaian legalitas TDUP yang dimiliki dengan kegiatan yang diselenggarakan;
 b. kesesuaian dan kelayakan fungsi fisik bangunan, ruangan peralatan dan perlengkapan yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan dan penerapan sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi;
d. kepatuhan terhadap larangan dan kewajiban yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha pariwisata;
e. kepatuhan terhadap peraturan tentang:
1. penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata;
2. penyelenggaraan sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi;
3. pajak daerah;
4. ketenagakerjaan;
5. lingkungan;
6. sosial kemasyarakatan;
7. kesehatan;
8. narkotika dan zat psikotropika lainnya;
9. kesusilaan; dan
10. perjudian.

f. tindak lanjut atas:
1. hasil temuan di lapangan;
2. informasi yang bersumber dari media masa; dan
3. berdasarkan pengaduan masyarakat.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur secara berkala

PAJAK DAERAH 

Pasal 51
(1) Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata yang termasuk objek pajak dikenakan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengusaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftarkan usahanya ke Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Pajak Daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.

(3) Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 52
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua;
c. teguran tertulis ketiga;
d. penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata; dan
e. pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata. 

Pasal 53
(1) Teguran tertulis dilakukan secara kumulatif dan bertahap yaitu mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga antara lain:
 a. teguran tertulis pertama dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat teguran tertulis pertama diterima oleh yang bersangkutan;
b. teguran tertulis kedua dengan tenggang waktu selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak teguran tertulis pertama berakhir; dan
c. teguran tertulis ketiga dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.


(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan selama pelanggaran masih terjadi atau adanya bentuk pelanggaran lain dengan ketentuan sanksi yang sama.

(3) Selain sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada usaha pariwisata yang tidak melaksanakan Sertifikasi Usaha dan Sertifikasi Kompetensi dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.

(4) Sanksi Penghentian Sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha pariwisata yang tidak mematuhi sanksi teguran tertulis ketiga.

 (5) Sanksi Penghentian Sementara kegiatan usaha diberikan juga kepada Penyelenggara dan/atau Pengusaha Pariwisata dalam hal;
a. Pengusaha Pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih;
b. tidak memiliki Tanda Daftar Pertunjukan Temporer;
c. melakukan pelanggaran ketentuan waktu penyelenggaraan usaha pariwisata; dan
d. Pengusaha Pariwisata yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan usaha di bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya.

(6) Pengenaan sanksi Penghentian Sementara kegiatan usaha pariwisata dilakukan oleh Dinas dan apabila dilanjutkan dengan penutupan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang penegakan Peraturan Daerah.

(7) Sanksi Pencabutan TDUP dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi Sanksi Penghentian Sementara kegiatan usaha pariwisata.

(8) Sanksi Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada: a. Pengusaha Pariwisata yang terkena sanksi penghentian kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;b. Pengusaha Pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; dan/atau c. Pengusaha Pariwisata yang menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pemutakhiran TDUP.

(9) Pencabutan TDUP dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.

(10) Terhadap pelanggaran kegiatan usaha pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata penanaman modal asing usulan pencabutan TDUP disampaikan Dinas kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal

Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Narkotika, Prostitusi dan Perjudian
Pasal 54
(1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas.

(3) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.

(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika lainnya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Pasal 55
(1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf k berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dinas.

(3) Pencabutan TDUP sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.

(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Pasal 56
(1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf u berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya kegiatan perjudian di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dinas.

(3) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.

(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran terjadinya kegiatan perjudian dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Pasal 57
(1) Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Kepolisian, maka terhadap usaha pariwisata yang dihentikan kegiatannya dilakukan penutupan.

(2) Penutupan penyelenggaraan usaha pariwisata dilakukan setelah pencabutan TDUP dengan tahapan:
a. memberitahukan kepada Pengusaha Pariwisata dan/atau manajemen secara lisan alasanalasan penutupan;
b. dilaksanakan pada saat tidak ada pengunjung;
c. apabila harus dilakukan pada saat ada pengunjung tim mengumumkan akan dilakukan penutupan kepada pengunjung dan memerintahkan untuk meninggalkan tempat;
 d. menertibkan dan menjaga keamanan pengunjung, tenaga kerja dan Pengusaha Pariwisata dan/atau manajemen serta lingkungan sekitarnya;
 e. apabila keadaan sudah dinyatakan aman, penutupan dilaksanakan dengan cara:
1. menghentikan fungsi, mengumpulkan dan mengikat atau mengunci peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata;
2. menempelkan lembar pengumuman penutupan pada pintu masuk yang di kunci atau pada tempat lain yang mudah dibaca oleh pengunjung; dan
 3. membuat Berita Acara Penutupan Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

(3) Pelaksanaan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam bidang penegakan Peraturan Daerah.

(4) Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam bidang penegakkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan penegak hukum dan/atau Perangkat Daerah terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar